Powered By Blogger

Senin, 29 November 2010

KRITIKAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Oleh : Imam Mustaqim, S.Pd.I.,M.Pd.
Dalam sebuah masyarakat yang telah bersepakat untuk menjadi warga negara dalam konsep bernegara, termasuk Indonesia, terjadilah tranksaksi sosio-politik antara warga negara dan negara. Dalam kontrak sosial tersebut, warga negara menyerahkan peran kepemimpinan atas mereka pada beberapa orang yang dianggap cukup mampu untuk mengurus dan mengatur mereka.
Mereka yang mengatur dan mengurus warga negara inilah yang kemudian disebut sebagai pemerintah (government), rezim berkuasa, dalam kerangka bernegara. Mereka inilah yang diserahi mandat oleh warga negara untuk mengatur negara dengan fungsi memberikan jaminan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Negara mengatur urusan-urusan publik warganya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik dalam keamanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya.
Dengan demikian sebenarnya ranah pendidikan menjadi tanggung jawab negara dalam pengurusannya. Pengurusan atas pendidikan dapat diartikan sebagai membiayai pendidikan, membuat desain dan arah-tujuan pendidikan, dan menjamin berjalannya pendidikan sebagai fondasi dalam membangun negara. Dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 amandemen keempat Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” pasal (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (4) menyatakan bahwa, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Pasal dan ayat-ayat ini merupakan amanat dari cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dari landasan yuridis konstitusional kenegaraan tersebut, maka kemudian dijabarkan dalam bentuk kebijakan pendidikan setingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat keputusan, dan lainnya. Dalam tata kebijakan pendidikan di Indonesia setelah ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, terdapat Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berbagai kebijakan pendidikan lainnya. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut adalah, bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakan tersebut justru tidak sesuai dengan hakikat pendidikan sebenarnya, keluar dari tujuan dasar “mencerdaskan kehidupan bangsa”, tidak sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan hak rakyat dalam mendapatkan pendidikan memadai. Disorientasi atau penyelewengan yang dikandung oleh beberapa kebijakan pendidikan tersebut dimungkinkan terjadi karena beberapa hal.
Pertama, secara tidak sengaja karena kesalahan dalam menafsirkan dari teks-teks konstitusi awal kita. Kegagalan dalam membuat kebijakan perundang-undangan dalam ranah pendidikan relatif terjadi karena ketidakmampuan dalam melihat jalinan komprehensifitas teks yuridis konstitusional. Yakni kaitan antara bab satu dengan bab lain, pasal satu dengan lainnya, antara pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, antara teks dengan konteks sosio-historis dulu dan sekarang. Kegagalan dalam membaca teks rujukan konstitusi tersebut akibat paling fatalnya adalah ketidakmampuan dalam menangkap dan menggali visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945. Faktor yang menyebabkan kegagalan pembacaan ini terjadi salah satunya adalah kualitas dari para pembuat naskah akademik, perumus kebijakan perundang-undangan, termasuk yang mengesahkannya tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai. Dalam kasus kebijakan pendidikan adalah, bukan ahli pendidikan dan orang yang terlibat di dalamnya, namun mencoba dan diberi amanat untuk merumuskan kebijakan pendidikan. Di samping itu adalah ketika seseorang tersebut memiliki paradigma berpikir yang justru bertentangan dengan hakikat pendidikan, misalnya seorang yang sudah tertanam dalam paradigmanya doktrin neoliberalisme dan kapitalisme. Hal itu akan berakibat pada tafsiran dan produk kebijakan yang bernuansa, memiliki ruh, dan berorientasi pada neoliberalisme dan kapitalisme.
Kedua, karena kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ideologis dan politis. Dalam relasi negara dan warga negara pihak utama yang memiliki kepentingan ideologis dan politis tersebut tentu adalah negara itu sendiri, termasuk pemerintah atau rezim berkuasa. Inilah yang disebut oleh Louis Althusser dengan gagasannya mengenai aparatus ideologis negara (ideological state apparatuses) dan aparatus represif negara (repressive state apparatuses). Althusser menyatakan bahwa tugas dari sistem ekonomi apapun adalah mereproduksi kondisi produksi. Termasuk di dalamnya adalah memproduksi orang-orang yang akan dapat berpartisipasi dalam proses produksi. Di sinilah, dalam konteks negara kapitalis modern, untuk melanggengkan kondisi produksi kapitalis tersebut digunakanlah aparatus ideologis negara dan aparatus represif negara. Aparatus ideologis negara antara lain adalah ikatan keluarga, partai politik, dan yang terpenting adalah pendidikan, sedangkan aparatus represif negara antara lain adalah Polisi, tentara, pengadilan, dan hukum. Perbedaan antara aparatus ideologis negara adalah ia dilakukan dengan “ideologis”, sedangkan aparatus represif negara dilakukan dengan “kekerasan”.
Di sinilah kebijakan negara merupakan bagian dari aparatus represif negara dan pendidikan bagian dari aparatus ideologis negara. Keduanya, dalam negara kapitalis modern atau -secara halus dapat dikatakan- dalam perselingkuhan antara kaum kapitalis dengan negara, merupakan alat atau apparatus negara dalam melanggengkan hegemoni politik, ideologi dan ekonomi. Dalam hal ini terjadilah relasi saling menguntungkan antara negara dan kaum borjuis kapitalis. Negara diuntungkan dengan dukungan modal dari kaum kapitalis agar selalu dapat mempertahankan status quo mereka, sedangkan para kapitalis diuntungkan dengan persetujuan dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang makin memperlebar imperium kapitalis mereka. Namun, terlepas dari analisis Althusser tersebut, dapat dikatakan bahwa negara memang pada dasarnya bersifat hegemonik, dan penguasa negara (baca: pemerintah) selalu berupaya untuk tetap mempertahankan kekuasaannya selama mungkin, karena posisi strategis dalam pemerintahan telah menjadikan oknum-oknum dan golongan berkuasa mendapatkan keuntungan berlebih, terutama kekuasaan dan harta kekayaan. Oleh karena itu, menjadi wajar jika mereka dengan beragam cara berupaya untuk menguatkan rezim, membuat citra bagus rezim, berupaya mengontrol dan mengendalikan warga negara agar tidak merongrong rezim berkuasa, agar turut menguatkan fondasi kekuasaan rezim.
Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan pemerintah merupakan aparatus represif negara yang tepat, ditunjang oleh pendidikan sebagai aparatus ideologis negara. Hal inilah yang sebenarnya mesti diwaspadai oleh seluruh warga negara, terutama insan pendidik, para intelektual, bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selalu murni untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Bisa saja terdapat kepentingan rezim berkuasa atau kaum borjuis kapitalis yang menyusup lewat kebijakan-kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kebijakan yang secara ideologis, filosofis, dan konseptual dirasa tidak sesuai dengan visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan mesti dikaji secara kritis. Apalagi ketika sudah terbukti bahwa kebijakan tersebut, bahkan pada level inisiasinya saja telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat dan berbuah pada kerusakan sistematis, juga berakibat kesenjangan yang makin jauh antara cita ideal dan realita.
H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan rumusan dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam konteks Indonesia, pencapaian kedua pesan konstitusi untuk pendidikan nasional, yakni pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dijabarkan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut direncanakan dapat diwujudkan atau dicapai melalui lembaga-lembaga sosial (social institution) atau organisasi sosial dalam bentuk lembaga-lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal. Namun ketika kenyataannya kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut banyak yang menyimpang dari visi ideologis kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945, maka efeknya juga besar karena turut disebarkan melalui ranah pendidikan yang memang begitu strategis sebagai aparatus ideologis negara. Kebijakan-kebijakan yang kemudian mesti dilaksanakan oleh institusi sosial dan institusi pendidikan tersebut antara lain adalah kebijakan dalam arah dan tujuan pendidikan nasional, yang kemudian berimbas pada kebijakan kurikulum pendidikan nasional, standard penilaian hasil belajar, kebijakan organisasi sekolah, profesionalisme guru, dan lainnya. Sekarang mari kita lihat satu kebijakan yang disinyalir tidak sesuai dengan visi ideologis Pancasila dan UUD 1945, yakni UU BHP.
Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ketika dianalisis secara kritis akan dapat diketahui visi ideologis yang tersembunyi di baliknya adalah neoliberalisme. Hal ini dapat ditelusuri pertama secara historis dari inisiasi kebijakan ini, yakni pada tahun 1999 ketika sudah mulai inisiasi neoliberalisasi pendidikan ini melalui dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PTMBHN). Nuansa nalar kapitalis masuk dalam kebijakan tersebut dalam menetapkan prasyarat perguruan tinggi, yaitu: (1) menyelenggarakan pendidikan tinggi dan efisien dan berkualitas, (2) memenuhi standar minimum kelayakan finansial, (3) melaksanakan pengelolaan perguruan tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas. Ketentuan ini disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 152, 153, 154, dan 155 tahun 2000 yang menetapkan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi BHMN. Beberapa perguruan tinggi lainnya menyusul kemudian, antara lain adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).
Perubahan status dari perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum milik negara dapat dimaknai sebagai swastanisasi pendidikan, yakni menjadikan lembaga pendidikan negeri yang semula menjadi tanggung jawab negara, kemudian dijadikan seperti swasta yang mesti dapat mengelola dirinya sendiri karena sudah menjadi badan usaha, walaupun milik negara. Secara kultural yang terjadi adalah makin lunturnya kultur intelektual, berganti kultur korporasi di dalam kampus. Kapital menjadi unsur penting bagi kelangsungan perguruan tinggi, termasuk menjadi penentu apakah seseorang dapat diterima atau tidak berkuliah di PTBHMN tersebut. Hal itu karena untuk kelangsungan hidup PTBHMN dengan berbagai tuntutan seperti peningkatan kualitas perkuliahan, menjadi world class university, dan lainnya membutuhkan dana sangat banyak. Oleh karena itu, PTBHMN tidak sekadar berkonsentrasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan intelektualitas saja, konsentrasinya terpecah pada usaha mencari pendanaan agar PTBHMN dapat tetap bertahan dan sukur-sukur dapat berkembang maju, di sinilah kapital menjadi unsur yang begitu penting. Dengan demikian sebenarnya PTBHMN tidak sekadar merupakan swastanisasi pendidikan tinggi negeri, melainkan juga korporatisasi pendidikan tinggi, yakni menjadikan perguruan tinggi layaknya sebuah korporasi (perusahaan). Dari penelusuran dalam konteks sosio-historis ini jelas bahwa ideologi yang berada di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 152, 153, 154, dan 155 tersebut berideologi neoliberal.
Kedua kebijakan tersebut kemudian dikuatkan ketika disahkannya Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 53 terutama ayat (4) yang mengamanatkan dibuatnya undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan. Setelah melalui proses panjang penuh perdebatan pro dan kontra akhirnya pada akhir 2008 undang-undang badan hukum pendidikan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada awal 2009 undang-undang itu disahkan dengan nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Dalam Undang-Undang No. 9/2009 banyak ditemukan klausul yang justru bervisi neoliberal. Pada Bab VI tentang pendanaan misalnya, pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa, “Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam mendanai pendidikan, karena menyertakan masyarakat sebagai pihak yang juga bertanggung jawab atas pendidikan. Hal ini masih ditambah dengan ketentuan pada pasal 40 ayat (5) bahwa, “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan”. Bagaimana bisa pemerintah yang mestinya bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan kemudian memaknai tanggung jawabnya dalam mendanai pendidikan dalam bentuk hibah?
Nalar korporasi juga jelas terlihat dalam memandang guru dan dosen sebagai sekadar tenaga kerja kontrak sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (3) bahwa, “Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga”. Realitanya sekarang, dalam pengangkatan dosen baru di beberapa perguruan tinggi negeri eks-IKIP dilakukan dengan mengangkat dosen kontrak, bukan dosen tetap. Posisi ini menjadi tiada beda dengan nasib para pekerja outsourcing dan guru kontrak. Dengan nalar korporasi dan komersialisasi pendidikan tersebut, pada akhirnya biaya pendidikan menjadi makin mahal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perguruan tinggi yang sudah berstatus sebagai BHMN sampai sekarang. Biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa baru selalu naik tiap tahun karena korporatisasi yang menjadikan komersialisasi pendidikan ini. Sekolah dan perguruan tinggi diandaikan sebagai lembaga industri yang berupaya untuk menghidupi dirinya sendiri, karena pendanaan dari pemerintah sudah tidak ada lagi, lebih dari itu juga juga mesti terus meningkatkan pendapatan untuk tidak sekadar menutup biaya operasioanl, investasi, dan lainnya, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan prestise-obsesional seperti menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), world class university, research university, dan lainnya yang butuh dana tidak sedikit. Ketika kampus tidak dapat memenuhinya dari unit usaha yang ada, maka satu-satunya jalan adalah dengan memperbanyak jalan masuk bagi mahasiswa baru dan meningkatkan biaya kuliah.
Dari satu kebijakan ini kita dapat memperkirakan kira-kira seperti apa pandangan pemerintah terhadap pendidikan bangsa Indonesia ini. Pemerintah agaknya belum dapat memahami hakikat dari pendidikan sesungguhnya, ataupun kalau memahaminya, maka tidak berani untuk tidak berada di bawah hegemoni neoliberalisme. Dengan demikian masalah utama dalam perumusan dan implementasi kebijakan pendidikan adalah pada dinafikannya visi ideologis pendidikan Indonesia dengan lebih berat pada mekanisme pasar bebas-neoliberal. Satu hal yang mesti dilakukan oleh warga negara, para intelektual, termasuk mahasiswa adalah selalu menganalisis kritis kebijakan-kebijakan tersebut. Ketika memang kebijakan yang dihasilkan betul-betul melenceng dari visi ideologis pendidikan Indonesia, maka mesti digugat, dilawan, dan direformulasikan kebijakan yang lebih baik. Dan kalaupun kebijakan tersebut sudah baik, maka yang perlu dilakukan adalah mengawal pelaksanaannya. Dunia pendidikan, di mana mahasiswa berada di dalamnya, salah satu perannya adalah agar dapat melakukan transformasi sosial dan intelektual, dan transformasi ini tidak hanya dapat dilakukan setelah lulus saja, namun ketika masih menjadi mahasiswa pun dapat melakukannya –dalam hal ini- dengan mengkritik dan mengawal kebijakan-kebijakan pendidikan yang ada.
Berbagai kebijakan yang kontroversial tersebut mengindikasikan ada yang salah dalam kebijakan Undang-Undang kita, karena sudah pasti dalam logika hukum dan perundang-undangan, kebijakan pemerintah pada level yang lebih rendah mengacu atau sebagai amanat dari kebijakan di atasnya. Dengan begitu, kebijakan seperti UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan adalah amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, yang keduanya pun mengacu pada UUD 1945 dalam ketentuan mengenai pendidikan. Dengan demikian, adakah yang salah dengan UUD 1945 (dalam hal ini adalah UUD 1945 amandemen keempat); ataukah terdapat salah tafsir atas UUD 1945. Kalaupun terdapat keterputusan pemahaman atas UUD 1945, maka pertanyaannya kembali adalah bagaimana bisa UUD 1945 hasil amandemen tersebut menjadikan keterputusan pemahaman; kenapa ia tidak dapat mengikat dalam satu pemahaman yang sama atas suatu hal. Dari sisi ini sudah dapat dinyatakan bahwa memang terdapat masalah dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat.
Masalah ini sebenarnya tidak sekadar terdapat dalam ranah pendidikan. Kebijakan dalam bidang ekonomi misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 dan 77/2007 yang mengatur tentang sektor-sektor yang terbuka dan tertutup bagi penanaman modal asing. Perpres tersebut salah satunya menyatakan ranah pendidikan sebagai sektor yang terbuka bagi investasi asing. Kebijakan tersebut tentu berimbas pada praktik pendidikan yang semakin ditarik oleh pasar bebas. Perpres tersebut pun sebenarnya tidak lepas dari desakan World Trade Organization (WTO) di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Hal ini menunjukkan tentu ada yang salah juga dalam penafsiran para pembuat kebijakan terhadap ketentuan konstitusi UUD 1945 mengenai ideologi ekonomi-politik yang dianut oleh bangsa Indonesia dan bentuk hubungan internasional yang dilaksanakan. Dengan demikian, berbagai kerancuan dalam kebijakan perundang-undangan dalam ekonomi, hubungan internasional, dan lainnya mengindikasikan ada yang salah dalam UUD 1945 yang menjadikan ia tidak dapat dipahami atau diterjemahkan dengan baik oleh perundang-undangan di bawahnya.
Bidang kehidupan bangsa yang relatif dengan dan bahkan menjadi satu bab dengan bidang pendidikan dalam UUD 1945 adalah kebudayaan. Hal yang paling memprihatinkan adalah pemisahan kebudayaan dari pendidikan, bentuk nyatanya adalah Departemen Kebudayaan di pisah dari Departemen Pendidikan, bahkan Departemen Kebudayaan digabung dengan bidang pariwisata menjadi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini mengindikasikan degradasi pemahaman terhadap kebudayaan dalam hubungannya dengan pendidikan dan dalam konteks keindonesiaan. Dalam praksis kebijakan pemerintah tersebut, kebudayaan dianggap sama dan sekadar sebagai arena wisata saja. Hal ini jelas bertentangan dengan gagasan yang utuh mengenai kebudayaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pendidikan, demikian juga sebaliknya sebagaimana diungkap oleh Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya Pendidikan dan Kebudayaan. Ketika kebudayaan dipisahkan dari pendidikan, maka pendidikan menjadi kering dan jauh dari proses pembudayaan, visi ideologis pendidikan menjadi kabur, yang kemudian ditangkap dan diintervensi oleh kekuatan neoliberalisme. Kebudayaan pun sama saja, tidak sekadar dimaknai secara dangkal, lebih dari itu bahkan sekadar menjadi komoditas dagang.
Praksis kebijakan mengenai kebudayaan tersebut tentu tidak terlepas dari pamahaman atas UUD 1945 tidak tepat. Kembali yang mesti ditanyakan adalah bagaimana hal itu bisa terjadi? Tiada lain hal itu memperkuat indikasi bahwa ada yang salah dalam penafsiran atas UUD 1945 hasil amandemen, termasuk kemungkinan terdapat hal yang salah juga dalam UUD 1945 hasil amandemen. Oleh karena itu, amandemen kelima atas UUD 1945 mutlak diperlukan agar arah pembangunan bangsa Indonesia tidak larut oleh neoliberalisme, mengembalikan hakikat dan tujuan pendidikan nasional dalam konteks kerakyatan, kebangsaan, dan keindonesiaan, serta tidak mendangkalkan pemahaman atas kebudayaan bangsa.
Alasan utama amandemen kelima UUD 1945 ini adalah agar kondisi pendidikan Indonesia tidak ikut arus neoliberalisme dan kering visi ideologisnya. Hal itu tentu membutuhkan landasan konstitusi yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan dijadikan pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen kelima UUD 1945 ini mesti menghasilkan UUD 1945 yang jelas, tegas, mampu melihat dan memosisikan diri di tengah konstelasi ekonomi, politik, dan budaya internasional. Walaupun posisi UUD 1945 sebagai sumber rujukan utama ketentuan perundang-undangan Indonesia hingga menjadikannya tidak bersifat praksis-operasional, namun bukan berarti perubahan atau amandemen UUD 1945 ini tidak memiliki arti signifikan. Untuk beberapa ketentuan seperti wacana pengusulan calon presiden perseorangan, pemilihan umum, perjanjian internasional dan lainnya tentu akan langsung berimbas pada ranah praksis-operasional, namun untuk masalah ketentuan sistem pendidikan dan kebudayaan dalam bahasan ini tentu tidak memiliki imbas signifikan dalam ranah pendidikan dan kebudayaan.
Memasukkan dua kata “pelestarian dan perlindungan” bagi budaya nasional dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) dan (2) misalnya, hal ini tidak akan berarti apa-apa selain ketika dua kata tersebut diterjemahkan dalam kebijakan perundang-undangan pada level praksis-operasional, katakanlah dalam undang-undang tentang kebudayaan. Dengan begitu UUD 1945 sebenarnya adalah sebuah spirit atau ruh dari semua kebijakan kenegaraan Indonesia, di mana semua kebijakan pemerintah pada level di bawah UUD 1945 tersebutlah yang sebenarnya memiliki kaki untuk menjalankannya secara nyata. Di sinilah kegagalan dalam membaca, memahami, dan menafsirkan UUD 1945 menjadi kebijakan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam memahami dan mengatasi betapa banyak produk undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan visi ideologis UUD 1945. Dengan kata lain, proses pembacaan, pemahaman, dan penerjemahan UUD 1945 ke dalam produk perundang-undangan pada level praksis-operasional begitu penting. Oleh karena, satu hal penting yang mesti turut diusulkan dalam amandemen kelima UUD 1945 ini adalah dibuatnya satu panduan baku dalam membaca dan menafsirkan UUD 1945 ketika akan diterjemahkan dalam kebijakan perundang-undangan.
Memang pada dasarnya orang (pembaca) boleh membaca UUD 1945 dengan pendekatan, paradigma, atau kacamata apa saja, namun dalam rangka “penerjemahan” substansi dan visi ideologis UUD 1945 dalam kebijakan perundang-undangan agar produk kebijakan perundang-undangan tersebut sesuai dengan substansi dan visi ideologis UUD 1945, maka panduan pembacaan ini menjadi perlu. Panduan ini mesti menjadi kunci dan pengikat pemahaman bahwa produk kebijakan perundang-undangan turunan dari UUD 1945 pada hakikatnya bukanlah amanat pasal per pasal atau ayat per ayat, melainkan amanat keseluruhan UUD 1945. Dengan demikian pertimbangan penyusunan kebijakan perundang-undangan tersebut mesti merujuk pada UUD 1945 secara keseluruhan, baik secara tekstual, kontekstual, dan substansi serta visi ideologisnya. Dalam hal ini secara tekstual melihat teks UUD 1945 itu sendiri dan secara kontekstual melihat kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya Indonesia, sedangkan secara substantif dan visi ideologis adalah dengan memahami kandungan ideologis-filosofis UUD 1945 dari pembukaan hingga batang tubuhnya secara mendalam, holistik, dan komprehensif. Tidak boleh dilupakan juga bahwa semua turunan kebijakan perundang-undangan tersebut mesti berlandaskan pada filosofi Pancasila. Keduanya, Pancasila dan UUD 1945 baik secara tekstual maupun substansial, mesti menjadi dasar perumusan kebijakan perundang-undangan Indonesia.
Inti dari apa yang akan dituangkan dalam amandemen UUD 1945 kelima dan kebijakan pendidikan turunan lainnya adalah: menegaskan kembali sistem pendidikan nasional yang mesti dibangun dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan demikian substansi dan tujuan pendidikan nasional mesti dibangun di atas landasan Pancasila dan UUD 1945 yang secara eksplisit dalam undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional disebut tatanan masyarakat seperti apakah yang ingin dicapai melalui sistem pendidikan nasional dan manusia Indonesia seperti apakah yang ingin diciptakan melalui sistem pendidikan nasional. Dalam ketentuan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) dengan demikian tidak sekadar, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, lebih dari itu mesti ditambah menjadi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Secara substansial sistem pendidikan nasional tersebut mesti dijiwai oleh filosofi Pancasila dan ketentuan dasar dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Jadi, tidak sekadar dalam rangka menjalankan amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, namun substansi (content) mesti holistik.
Secara praktis dalam amandemen kelima UUD 1945, upaya untuk menciptakan sistem pendidikan Indonesia yang betul-betul mengambil landasan filosofi Pancasila dan visi ideologis UUD 1945, dengan pendidikan yang adil, merata, tidak ada diskriminasi, maka perlu juga diamandemen pasal-pasal lain dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat tersebut yang juga “gagal” diterjemahkan dalam bentuk kebijakan perundang-undangan pada level praksis-operasional. Misalnya mengenai hubungan internasional, perlu diperhatikan bahwa yang mesti diutamakan adalah kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekadar karena prestise dan lainnya. Hal ini adalah penjabaran dari amanar pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dengan demikian semua bentuk komunikasi ekonomi-politik yang tidak “…berdasarkan kemerdekaan…” sudah selayaknya untuk ditinjau kembali. Hal ini untuk mencegah terulangnya tragedi dikeluarkannya Perpres No. 76 dan 77/2007 yang secara sembrono memasukkan pendidikan sebagai bidang usaha terbuka bagi investasi asing sebagai akibat Indonesia telah meratifikasi kesepakatan dengan WTO.
Terakhir, hal yang tidak dapat dilupakan adalah perlunya penggabungan kembali antara pendidikan dan kebudayaan, karena pada hakikatnya keduanya tidak dapat dipisahkan. Salah satu dampak pemisahannya dalam bentuk memisahkan departemen kebudayaan dari departemen pendidikan telah menjadikan pendidikan kering dan jauh dari proses pembudayaan, dan sebaliknya penggabungan penanganan kebudayaan bangsa dengan kepariwisataan telah menjadikan pengertian budaya tereduksi mejadi komoditas dagang belaka. Jika dipertimbangkan lebih jauh bahwa amat krusial untuk mendefinisikan apakah pendidikan nasional itu secara ideologis-filosofis berkaitan dengan kebudayaan, bukan pengertian normatif-yuridis, maka agaknya perlu juga mencantumkan pengertian substansial pendidikan sebagai “proses pembudayaan dan memanusiakan manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada tata nilai luhur budaya bangsa dan kepentingan bangsa Indonesia”. Dengan ketentuan secara eksplisit ini akan dapat semakin mengikat tafsir dari apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional sebenarnya dalam konteks keindonesiaan dan kebangsaan.


oooooooooo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar